Rapat organisasi tahunan Komisi Kota Sturgis yang dijadwalkan pada hari Senin telah dijadwalkan ulang pada hari Rabu, 13 November, pukul 6 sore, tepat sebelum rapat rutin dewan.
Penundaan ini disebabkan oleh perubahan undang-undang pemilu yang didasarkan pada proposal di seluruh negara bagian pada bulan November 2022 yang mengizinkan surat suara di luar negeri diterima dan dihitung dalam waktu enam hari sejak Hari Pemilu.
Batas waktu ini biasanya pada hari Senin berikutnya, namun karena Hari Veteran, batas waktu tersebut diperpanjang satu hari.
Oleh karena itu, dewan penghitungan suara daerah tidak dapat mengesahkan hasil pemilu sampai semua surat suara dihitung.
Penundaan ini berarti anggota dewan yang baru terpilih dan dipilih kembali tidak dapat dilantik sampai hari Rabu setelah sertifikasi Dewan Komisaris daerah.
Dalam rapat organisasi akan diumumkan hasil pemilu yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan walikota dan wakil walikota. Rapat berkala Komite akan menyusul.
Salah satu agenda rapat rutin tersebut adalah pembacaan kedua amandemen Ordonansi “Ayam Perkotaan”. Proposal tersebut dimasukkan ke dalam pemungutan suara warga Sturgis pada pemilu 5 November dan disetujui oleh para pemilih.